CSR : Berbasis Core Bisnis

PT. Musi Hutan Persada:
CSR Berbasis Core Bisnis

Oleh: Murtijo


Torehan bentang alam berupa areal kosong berisi rumput ilalang dan tumbuhan perdu menghiasi sepanjang perjalanan dari kota Palembang menuju Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Panorama tersebut berubah total tatkala memasuki areal kebun kayu yang dikelola oleh PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP). Bentangan hijau hutan kayu bak permadani terpampang di antara jalan all weather road yang dibangun oleh salah satu perusahaan kehutanan patungan nasional.
Demikianlah, PT. MHP sebagai perusahaan patungan antara BUMN lingkup kehutanan PT. INHUTANI V dan Marubeni Corporation (Jepang) yang berusaha di bidang pengusahaan hutan tanaman industri. Perusahaan tersebut terbukti telah berhasil merubah padang alang-alang menjadi kebun kayu yang subur dan produktif serta mencatatkan diri sebagai perusahaan HTI terbesar di Indonesia.

Kisah Sukses Pembangunan HTI di Indonesia
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 038/Kpts-II/1996 luas areal PT. MHP adalah 296.400 hektar yang meliputi tiga kelompok hutan, yaitu Benakat (198.741 Ha), Subanjeriji (87.354 Ha) dan Martapura (10.306 Ha). Prioritas pengelolaan hutan PT. MHP adalah memperbaiki lingkungan hidup, meningkatkan produktivitas lahan, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Keempat prioritas program tersebut menjadi nadi manajemen PT. MHP yang sekarang dinahkodai rimbawan sarat pengalaman Shoichiro TOMITA yang berasal dari Negara Sakura.
“Salah satu kunci keberhasilan pengelolaan HTI adalah menyeimbangkan kepentingan seluruh aspek, baik aspek produksi, aspek lingkungan dan aspek sosial sehingga terwujud kelestarian hutan. Khusus aspek sosial, PT. MHP memiliki strategi khusus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dan manajemen kelola sosial hutan” ujar Shoichiro TOMITA, pria Jepang yang menjadi pimpinan tertinggi PT. MHP sejak November 2008.
Memang, dalam menjalankan strategi bisnisnya PT. MHP mengembangkan 3 doktrin, yaitu kejujuran/keadilan (fairness), inovasi (innovation), dan keselarasan (harmony). Doktrin tersebut dijalankan dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan (sustain) dengan melibatkan para pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan. Pelibatan masyarakat sekitar hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kinerja perusahaan merupakan sebuah keniscayaan. Dalam konteks tersebut, tidak semata-mata hanya untuk memenuhi kepentingan peraturan, namun berbagai kegiatan tersebut memang telah menjadi komitmen yang tercermin dari visi dan misi pengelolaan hutan di PT. MHP.
Kegiatan kelola sosial dalam konteks dunia usaha berbasis sumberdaya alam dewasa ini diakomodir dalam sebuah instrumen yang disebut dengan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR). Kegiatan CSR di PT. MHP terbagi dalam 3 kategori, yaitu charity, philantrophy dan strategy. Keseriusan manajemen PT. MHP dalam mewujudkan sebuah program kelola sosial yang aplikatif dan produktif bagi pemenuhan aspek sosial ekonomi masyarakat, telah menghasilkan berbagai prestasi dan pengakuan. Salah satu prestasi yang mencerminkan pengakuan akan keberhasilan program CSR PT. MHP antara lain adalah pemberian Certificate Award dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk bidang pendidikan pada tahun 2008.

Strategi CSR
Strategi program CSR MHP adalah memanfaatkan kegiatan CSR sebagai sarana menguatkan dan meningkatkan hubungan dengan masyarakat agar tercipta keharmonisan dan keselarasan hidup. Masyarakat adalah bagian integral dari ekosistem hutan. Jalinan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan perusahaan merupakan tujuan utama dari pelaksanaan CSR oleh PT. MHP. Menjadi kesadaran PT. MHP bahwa masyarakat merupakan sabuk pengaman (security belt) perusahaan.
“CSR merupakan sebuah strategi perusahaan guna membangun keharmonisan interaksi dengan masyarakat. Masyarakat adalah stakeholder utama dalam pengelolaan hutan di PT. MHP” ungkap Aminullah, General Manajer yang membawahi divisi CSR. Program CSR dimulai dalam bentuk charity, philantrophy hingga strategy. Ketiga jenis program tersebut dalam implementasinya saling mendukung dan tidak bisa saling dipisahkan.
Program charity dan philantrophy yang dilaksanakan oleh PT. MHP, antara lain perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, bantuan pembangunan tempat ibadah dan sarana umum, pemberian beasiswa pendidikan, pembangunan infrastruktur dan sarana pendidikan, serta kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Program-program tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat, diantaranya pembangunan jalan all weather sepanjang 6.000 Km (6 kali jalan penghubung Pulau Jawa yang dibangun Deandels) yang bermanfaat terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks PT. MHP, CSR sebagai sebuah strategi dengan menyesuaikan pada tujuan bisnis perusahaan merupakan program yang berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam praktek kelola hutan. Hal itu antara lain dilakukan melalui program Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) dan Membangun Hutan Rakyat (MHR). Program tersebut diupayakan mampu mendukung kegiatan perusahaan dengan tetap mendasarkan pada core bisnis perusahaan.

CSR Berbasis Core Bisnis
MHBM adalah sistem pengelolaan hutan tanaman lestari yang dilaksanakan bersama-sama (kemitraan) antara perusahaan dengan masyarakat di areal PT. MHP atau lahan masyarakat yang lokasinya berada di dalam kawasan hutan. Sementara MHR adalah program pengelolaan hutan tanaman lestari yang dilaksanakan secara bersama-sama antara perusahaan dengan masyarakat di lahan milik masyarakat.
Terdapat 4 alasan mengapa MHBM dan MHR dilaksanakan. Keempat rasionalitas itu meliputi, (1) terjadinya perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan dimana masyarakat harus dilakukan sebagai subjek (stakeholder), (2) respon atas perubahan dan perkembangan tatanan sosial kemasyarakatan saat ini, (3) memberi peluang kesempatan dan kemanfaatan yang lebih riil kepada masyarakat, dan (4) memperkokoh kelestarian sosial sebagai salah satu prinsip pengelolaan hutan tanaman lestari. Intinya, masyarakat harus terlibat secara langsung dengan manfaat yang bersifat konkrit bagi peningkatan kesejahteraannya.
Manfaat yang diperoleh masyarakat dari program MHBM adalah menempatkan program MHBM sebagai subjek dalam pengelolaan HTI, memperoleh manfaat finansial berupa jasa kerja, jasa manajemen (1% dari nilai pekerjaan) dan jasa produksi (Rp. 2.500,-/ton kayu terjual ke PT. TEL), peluang agrobisnis trisula, serta peluang kerja jangka pendek menengah dan panjang.
Selanjutnya untuk manfaat yang diperoleh masyarakat dari program MHR adalah mendapatkan hasil dari pengelolaan berupa jasa, mendapatkan keuntungan bagi hasil dengan ketentuan perusahaan 60 % dan 40 % untuk masyarakat, kerjasama dalam kegiatan agribisnis, memperoleh peluang kerja, serta menempatkan warga sebagai pelaku (stakeholder) dalam pembangunan hutan tanaman lestari.
Total dana MHBM yang telah di keluarkan oleh PT. MHP dari tahun 2006 – 2008 adalah Rp. 6.012.950.417. Total biaya pada tahun 2008 untuk mendukung program MHR adalah Rp. 1.193.909.650. Adapun realisasi penanaman MHBM dan MHR pada tahun 2008 adalah 5.500 ha sementara untuk target penanaman pada tahun 2009 adalah 3.300 Ha. Luasan tersebut didasarkan pada ketersediaan lahan dan kesiapan kelompok untuk melaksanakan program dimaksud.
Untuk proyeksi penghasilan yang akan diperoleh pada tahun tanam 2008 dengan rotasi 6 tahun, MAI 35 m3/ha/year, dan volume produksi 210 m3/ha dengan harga kayu per kubik saat ini adalah Rp 450,000 maka hasil yang akan diperoleh pada saat panen adalah Rp 519,75 milyar. Sungguh angka yang fantastis untuk mendukung perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai contoh, Pak Tatuk anggota kelompok MHR yang mempunyai luas areal 2,95 ha memperoleh jasa kerja sebesar Rp. 11.625.680 untuk kegiatan penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan selama 1 tahun. Adapun proyeksi bagi hasil pada waktu panen sebesar 40 % dari produksi adalah Rp. 278.775.000. Sementara untuk anggota MHBM dari kelompok Rambang Kapak Tengah pada tahun 2008 memperoleh jasa produksi sebesar Rp. 340.011.873 dengan volume produksi 136.004,75 m3.
“Angka-angka diatas merupakan nilai penghasilan riil yang benar-benar diterima masyarakat dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kepentingan mereka” ungkap Aminullah. “Hal ini sangat substansial, karena selama ini banyak program pemberdayaan masyarakat desa hutan tidak bersifat berkelanjutan karena penerimaan yang diperoleh tidak didasarkan pada hasil kerja riil masyarakat. Melainkan hanya sekedar nilai program yang semata-mata hanya bersifat charity dari perusahaan” sambungnya.
Bahkan, yang patut memperoleh apresiasi dalam program MHBM dan MHR ini adalah produksi kayu dari program MHBM dan MHR sama kualitasnya dengan produksi kayu HTI yang dilakukan pihak perusahaan. Artinya, program MHR dan MHBM di atas sesungguhnya telah menjadi sebuah cikal bakal yang sangat potensial menjelma menjadi sebuah praktek bisnis pengusahaan hutan yang benar-benar melibatkan peran masyarakat.
Selanjutnya, kontribusi program MHBM dan MHR tersebut juga bedampak positif terhadap perusahaan, antara lain (1) tersedianya lahan usaha yang bebas konflik, (2) terjaminnya kelestarian produksi dan kapasitas usaha, dan (3) terciptanya hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat. Hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat dapat terbangun baik jika di kedua belah terjalin hubungan saling membutuhkan (simbiosis mutualisme), perusahaan membutuhkan keamanan berusaha dan masyarakat memperoleh kesempatan kerja. Manajemen konflik dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pengelolaan hutan menjadi strategi MHP.
Terakhir, manfaat yang diperoleh pemerintah, adalah (1) meningkatkan penerimaan devisa dan PSDH pemerintah, (2) meningkatkan kualitas lingkungan, dan (3) meningkatkan kemakmuran masyarakat. Saat ini areal MHP mencakup 6 kabupaten, 17 kecamatan, 79 desa, 32 dusun dan 174 talang. Prioritas program MHBM dan MHR diprioritaskan di wilayah tersebut dengan pertimbangan ketersedian lahan, sumberdaya manusia, dan infrastruktur. Target penanaman di MHP secara keseluruhan pada tahun 2009 adalah 23.000 ha yang diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebesar 8.650 pekerja. Artinya, secara tidak langsung MHP bertanggung jawab terhadap 34.600 jiwa dengan asumsi masing-masing keluarga mempunyai 2 anak dan 1 istri. Kontribusi ini berdampak positif terhadap pergerakan roda ekonomi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Catatan Penutup
Demikianlah, pengelolaan hutan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sudah dilaksanakan oleh MHP melalui program MHBM dan MHR. Kedua program tersebut merupakan program berkelanjutan dengan mendasarkan pada potensi ekonomi lokal, sistem sosial budaya setempat dan tujuan bisnis perusahaan dalam kerangka program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). CSR menjadi isu utama dalam sistem kelola hutan nasional melalui UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74) dan penerapan sistem Pengelolaan Hutan Tanaman Produksi Lestari (PHTPL). Saat ini dalam sistem kelola hutan internasional juga disyaratkan kegiatan CSR melalui Forest Steward Council (FSC) dan ISO 26.000 tentang Corporate Social Responsibility.

Antropolog  &

Penggiat Lembaga Wana Aksara

Leave a comment